SURABAYA - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) saat ini tengah bersiap untuk transformasi status kelembagaan dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Badan Layanan Umum (PTKIN BLU) menjadi PTKIN Badan Hukum. Proses penyiapan dokumen telah dilaksanakan sejak Januari 2023.
Pada Senin (30/05) Rektor UINSA, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag., Grad.Dip.SEA., M.Phil., Ph.D. menyampaikan progres kesiapan UINSA menjadi PTKIN Badan Hukum kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag.; Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP., M.T.; dan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag.
Pada presentasi tersebut, Rektor UINSA didampingi para Wakil Rektor, Kepala Biro AUPK, Kepala Biro AAKK, Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI), Kabag Keuangan, serta perwakilan Tim Persiapan PTKIN Badan Hukum UINSA. Presentasi dilaksanakan secara hybrid di Grand Mercure Jakarta Harmoni.
Pada kesempatan tersebut, Rektor UINSA menegaskan bahwa komitmen UINSA untuk bertransformasi menjadi PTKIN Badan Hukum telah dibuktikan dengan kesiapan semua dokumen yang dipersyaratkan pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
“Keinginan UINSA untuk menjadi PTKIN Badan Hukum semakin kuat dengan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Persiapan Perubahan Bentuk Pengelolaan Keuangan PTKIN BLU menjadi PTKIN-BH. UINSA menjadi salah satu dari enam PTKIN yang didorong untuk bertransformasi status kelembagaannya menjadi Badan Hukum, ” ungkap Prof. Muzakki.
Baca juga:
Tips Menulis Berita Dengan Cepat dan Akurat
|
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP. M.T., yang hadir secara daring mengapresiasi bahwa ada PTKIN yang memenuhi tantangan Kementerian Agama untuk bertransformasi dari PTKIN BLU menjadi PTKIN BH.
Dirjen Pendis menyampaikan, bahwa transformasi PTKN BLU menjadi PTKN Badan Hukum merupakan amanat Presiden RI yang kemudian diterjemahkan Menteri Agama RI menjadi PMA Nomor 2 Tahun 2023.
“Melihat milestone UINSA dan kesiapan dokumen yang dipaparkan, UINSA telah memiliki rancangan yang cukup baik dalam memenuhi tantangan PMA tentang PTKIN Badan Hukum yang ada, ” ungkap Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati Bandung ini.
Direktur Diktis, Prof. Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag., yang hadir secara luring menyampaikan, bahwa PTKIN Badan Hukum merupakan mimpi bersama. Sekalipun ada enam PTKIN yang diproyeksikan untuk menjadi PTKIN Badan Hukum, tidak harus menunggu keenamnya siap. Jika UINSA siap, maka Kemenag akan mendukung untuk proses transformasi tersebut.
Pada sesi pemaparan selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Nizar Ali, M.Ag., menyampaikan, bahwa UINSA telah 13 tahun menjadi PTKIN dengan status BLU. Sehingga sudah saatnya bertransformasi ke arah yang lebih baik.
Dengan persyaratan-persyaratan yang telah disiapkan UINSA, perlu adanya pemaksimalan unit bisnis yang dimiliki UINSA. Sehingga setelah beralih status menjadi PTKIN Badan Hukum tetap ada sustainabilitas pendapatan di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Rektor UINSA pada forum tersebut mengungkapkan, bahwa target UINSA ketika menjadi PTKIN Badan Hukum bukan pemaksimalan UKT, tetapi pemaksimalan aset dan kerjasama.
“Kami menyadari bahwa perguruan tinggi tidak boleh bergantung dengan pendapatan UKT. Maka dari itu, kami terus memacu peningkatan pendapatan dari core bisnis yang kami miliki, ” tegas Prof. Muzakki. (*)